DPK PEKAT IB MANDAU– Bupati Bengkalis Amril Mukminin diminta untuk merevisi syarat pada point 6 (enam) tentang IPK minimal 3,00 dengan pemberlakuan kepada seluruh Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Bengkalis yang sedang kuliah di Dalam Negeri.
Artinya, yang direvisi tersebut, merupakan sebagai syarat penyediaan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Bengkalis Tahun 2017 dari bidang Kejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Bengkalis.
Permintaan ini disampaikan Ketua DPD PEKAT IB Kab Bengkalis, Amir Syahrudin, bahwa kriteria IPK 3,00 itu, harus diklasifikasi dan jangan generalisir, karena akan menimbulkan diskriminasi.
“Sebab jurusan eksata (jurusan teknik) untuk mendapatkan IPK 3,00 ini, sangat sulit khusus perguruan tinggi ternama seperti UGM, UI dan lain-lain, sangat berbeda dengan jurusan ekonomi dan jurusan sosial lainnya, “terangnya, Sabtu (29/07/17).
Dia sampaikan, pada era pemerintahan terdahulu, standardisasi sudah cukup baik, meskipun masih ada peluang yang dapat berujung tidak tepat sasaran seperti beasiswa KAT (Komunitas Adat Terpencil) dan juga beasiswa umum yang sering ditemui overlapping kurang proporsional dalam penyeleksian dan pengawasan.
“Oleh karena itu, kita berharap untuk bantuan biaya pendidikan tidak hanya dijadikan sebagai pemenuhan tanggung jawab amanat UU tetapi harus menjadi output yang menjadi outcome bagi pemerintah dan daerah, “tutup pria yang berprofesi sebagai pendidik ini.**Red.(RE)



